Terdakwa Korupsi Alquran Dicecar soal Peran Priyo
Dendy Prasetya Diperiksa 13 Jam di KPKKamis, 06 Juni 2013 – 00:06 WIB
Dalam kasus ini, Dendy dan Zulkarnaen yang menjadi terdakwa perkara korupai Alquran dan laboratorium MTs telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dendy diganjar delapan tahun penjara, sedang Zulkarnaen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Namun, baik Dendy maupun Zulkarnaen menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Kamis (30/5) lalu. "Apapun itu nanti tunggu proses saja. Yang pasti bagi saya sendiri dan ayah saya itu belum tuntas. Kami sedang melakukan banding," kata Dendy yang menggunakan tongkat agar bisa berjalan.(ara/jpnn)