Terdakwa Korupsi Alquran Merasa jadi Korban Fadh A Rafiq
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:37 WIB
“Saya tidak akan mengelak, menghindar, menutupi fakta, apalagi berbelit-belit dalam persidangan ini. Namun, saya sangat berharap sekali andai pun nantinya dinyatakan bersalah, hukuman yang akan saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya," kata Dendy.
Sebelumnya Dendy dituntut sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis memerintahkan Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14,39 miliar. (boy/jpnn)