Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang
Senin, 07 September 2009 – 10:46 WIB
“Memang benar tiga mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut sudah beralih status. Dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota,” jawab Indra Pahlawan SH, kuasa hukum ketiga terdakwa kepada JPNN.
Status tiga terdakwa masing-masing Rajali Achmad, H Hamdi H.A Rani dan Sugiarto tersebut ditetapkan, Kamis (3/9). Rajali Achmad dan H Hamdi HA Rani hanya tiga hari menginap di Lapas. Keduanya dijebloskan dengan status tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mulai 31 Agustus lalu. Sedangkan Sugiarto Husin lebih singkat lagi. Dia mendekam di Lapas hanya tujuh jam dan.