Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang
Senin, 07 September 2009 – 10:46 WIB
Dijelaskannya, sulit mendapatkan kepastian hukumdalam kasus korupsi APBD Kabupaten Ketapang tahun 2004 itu. “Hakim menetapkan masuk Lapas dan merubah status tahanan, padahal kita tahu besan Presiden SBY saja tidak ada perubahan penahanan,” sesalnya.
Oknum sekalipun mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi di daerah ini, diakui Umar, begitu mudah.
Umar mempertanyakan, atas dasar kepentingan apa penahanan kota tersebut. “Apakah kepentingan negara atau kepentingan lain yang patut diduga menguntungkan pribadi. Inilah cerminan keadaan hukum yang lagi sakit di negeri ini karena reformasi yang tidak tuntas,” tandasnya. (lud/fuz/JPNN)