Terdakwa Korupsi Dicerai Istri, Curhat ke Hakim
Rabu, 20 Agustus 2014 – 09:19 WIB
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara, dalam hal ini PT PLN Persero, sekitar Rp2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih. (bay)