Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Korupsi Dicerai Istri, Curhat ke Hakim

Rabu, 20 Agustus 2014 – 09:19 WIB
Terdakwa Korupsi Dicerai Istri, Curhat ke Hakim - JPNN.COM

jpnn.com - MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PT PLN Sumbagut, dengan terdakwa mantan Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Rodi Cahyawan, mantan Direktur Utama PT NTP, Supra Dekanto, dan Direktur Operasionaal Mapna Indonesia M Bahalwan,  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/8) siang.

Dalam persidangan tersebut, Direktur Operasional PT Mapna Co, M Bahalwan curhat, kalau dia tengah digugat cerai istri yang telah dinikahinya puluhan tahun akibat tak mampu lagi memberi nafkah.

"Sebenarnya saya lagi sakit pak, saya sangat sedih pak, karena saya digugat cerai istri saya karena tidak mampu menafkahinya lagi," jelasnya kepada majelis hakim yangg diketuai oleh, SB Hutagalung, SH.

Dirinya juga meminta hakim agar mempercepat sidang, sebab ingin menghadiri sidang perdana gugatan cerai istrinya di Jakarta pada 17 September.

"Pak saya berharap sidang ini cepat selesai dan saya bisa mengadiri sidang perdana gugatan cerai istri saya pak," ujarnya.

Sebelumnya Bahalwan juga harus menerima kenyataan tidak bisa menghirup udara bebas walau sekadar menjadi tahanan kota, sehingga dia tidak bisa menghadiri pernikahan anaknya di Jakarta, hingga orangtuanya yang sakit parah.

"Rumah saya saya disita, semua habis harta saya, bahkan tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya, orangtua saya sakit keras, kini harus digugat cerai istri saya yang telah saya nikahi puluhan tahun," ungkap Bahalwan dengan lemas.

Sementara itu, Bob Hasan selaku Penasehat Hukum, M Bahalwan mengatakan, akan mengusahan surat izin Bahalwan untuk menghadiri sidang perdana gugatan cerai istri mudanya tersebut walau hanya sekadar 1 hari saja.

MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PT PLN Sumbagut, dengan terdakwa mantan Manajer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close