Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 02 Februari 2009 – 13:58 WIB
Selain itu, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa supaya membayar uang pengganti sebesar Rp6,484 miliar, dikurangi hasil yang sudah disita Rp2 miliar dikompensasi Rp3 miliar barang milik negara. Dalam waktu 1 bulan tidak dianti, harta benda disita oleh JPU, bila tidak cukup pidana penjara ditambah 2 tahun.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) yunto Pasal 18 UU 31/1999 sebagai, yunto Pasal 55 ayat (1) kesatu, yunto pasal 65 kesatu KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.” tegas koordinator JPU, Sarjono Turin SH.