Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Mengaku Disiksa Polisi
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap buruh perempuan Eno Farihah (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/2).
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena cara pelaku menghabisi korban yang sangat sadis, yakni dengan menusukkan gagang cangkul ke kemaluannya.
Agenda sidang ini adalah nota keberatan atau pledoi setelah pekan lalu keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) di depan majelis hakim tetap bersikukuh tak terlibat kasus pembunuhan keji tersebut.
Saat tiba di PN Tangerang, kedua terdakwa yang mengenakan peci, celana panjang hitam, kemeja putih dan rompi tahanan itu terlihat sangat lesu.
Saat datang keduanya langsung didudukkan di ruang sidang.
Kedua terdakwa duduk bersebelahan tanpa ekspresi sambil menunggu sidang dimulai.
Keduanya sama-sama menunduk lemas dan tak berbicara sepatah kata. Tangan mereka terborgol.