Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:50 WIB
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban.
"Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban seusai membekap korban dengan bantal," kata JPU. (antara/jpnn)