Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Aceh.
JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024.
Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut.
Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.
Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor.
Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam.