Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia oleh Jaksa.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.
Selain itu, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: