Terdakwa Penipuan Miliaran Divonis Bebas
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:54 WIB
Namun janji manis yang disampaikan terdakwa tidak kunjung tiba setelah Sigit mengecek kepada pengusaha sarang burung walet yang ditertulis dalam nota. Ternyata Yeyen tidak melakukan transaksi apapun kepada yang pengusaha sarang burung yang tertulis di nota. Ketika Sigit menagih pembayaran uang pinjaman itu, Yeyen yang suaminya diketahui sebagai jajaran direksi perusahaan tersebut selalu menunda-nunda pembayaran. Atas hal itulah kasus itu dilaporkan ke aparat kepolisian hingga sampai ke persidangan di PN Karawang.
Selain Sigit Setiawan, peristiwa yang sama juga dialami pengusaha lainnya, yakni Hijau Berlian dan Emilia. Kedua pengusaha itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yeyen. Terdakwa Yeni Arifin alias Yeyen yang merupakan pengusaha sarang burung walet dijerat tiga pasal secara sekaligus terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang dengan pasal 378 KUHP jo pasal 65 KUHP, pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, serta pasal 379 (a) jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(nof/lsm)