Terdakwa Penjual Amunisi Jefri Albinus Dituntut Enam Tahun Penjara
jpnn.com, TIMIKA - Tiga terdakwa kasus penjualan amunisi di Papua mendapat tuntutan hukuman berbeda dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1), itu terdakwa Jefri Albinus Bees (23) dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Sementara dua rekannya Bily Grahaem Devis Palandi (25) dan Befly Arthur Fernandito (24) masing-masing dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Sidang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Yohanes Baptista, sementara para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
JPU Habibie Anwar menyebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa bersalah telah menyimpan, menguasai dan memperdagangkan amunisi (peluru senjata api) yang bukan merupakan kewenangannya. Perbuatan mana memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakamanan pada masyarakat Kabupaten Mimika serta dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas kelompok separatis bersenjata di Papua.
Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga.
Kasus perdagangan amunisi tersebut terungkap oleh Tim Khusus gabungan TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2019) di Jalan Budi Utomo, Timika.