Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Penjual Amunisi Jefri Albinus Dituntut Enam Tahun Penjara

Selasa, 07 Januari 2020 – 23:28 WIB
Terdakwa Penjual Amunisi Jefri Albinus Dituntut Enam Tahun Penjara - JPNN.COM
JPU Habibie Anwar membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjual amunisi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1/2020). Foto: ANTARA/Evarianus Supar

Saat itu, aparat membekuk terdakwa Bily dan Befly saat mengendarai sebuah mobil di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih, dekat Diana Supermarket Timika.

Dari dalam mobil sewa yang ditumpangi Bily dan Befly ditemukan 600 butir amunisi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefry. Terdakwa Jefri kemudian ditangkap di rumah kostnya di Timika. Jefri mengaku barang tersebut didapatkan dari oknum anggota.

Dalam persidangan terungkap ada tiga oknum anggota yang menjadi pemasok amunisi kepada ketiga terdakwa untuk dijual kepada jaringan kelompok separatis di pedalaman Papua. Ketiga oknum anggota tersebut yaitu M, H dan O sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura.

"Pengakuan saudara Jefri sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan amunisi dengan orang yang berbeda dan jangka waktunya juga berbeda. Total amunisi yang sudah dia jual sekitar 1.200-an butir. Sedangkan saudara Bily dan Befly mengaku sudah menjual amunisi sekitar 1.300-an butir," tutur JPU Habibie menjelaskan.

Ketiga terdakwa berani mengambil risiko untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang sangat besar. Harga jual amunisi per butir di pasaran sebesar Rp200 ribu.

"Andaikata tidak terjadi penangkapan oleh aparat terhadap mereka, maka keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan amunisi ini sekitar Rp150 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan harga penawaran magazen (tempat penyimpanan amunisi) sekitar Rp5 juta. Saat penggerebekan di rumah kos Jefri ditemukan dua buah magazen warna hitam," ujar JPU Habibie.

Hakim PN Timika Fransiskus Yohanes Baptista menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Tiga terdakwa kasus penjualan amunisi di Papua mendapat tuntutan hukuman berbeda dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close