Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Penyerangan Pastor di Medan Tulis Surat buat Jokowi

Selasa, 27 September 2016 – 10:48 WIB
Terdakwa Penyerangan Pastor di Medan Tulis Surat buat Jokowi - JPNN.COM
Petugas kepolisian saat menggeledah rumah orang tua pelaku teror bom Gereja Katolik Stasi, beberapa waktu lalu. Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk tidak memenjarakan IAH, terdakwa penyerangan pastor di Gereja Katolik Stasi, Medan, akhir Agustus lalu. 

"Saya minta ke majelis hakim, anak-anak ini jangan dipenjarakan," kata ustaz Khairul Ghazali, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Darul Syifa, Deli Serdang, Medan, dalam jumpa pers di kantor PBH Peradi, Jakarta, Senin (26/9) malam. 

Khairul yang juga diajukan sebagai ahli persidangan IAH, menyatakan bahwa pelaku layak untuk direhabilitasi di pesantren. "Kami punya pesantren yang sudah dikunjungi oleh kepala BNPT," tegasnya. 

Menurut Khairul, memenjara bukan solusi bagi anak di bawah umur. Sebab, hanya akan menjadikan anak matang sebagai teroris. Dia mengatakan, IAH masih mentah dan labil sehingga mudah untuk dipengaruhi. 

"Sementara di penjara ini banyak senior yang sudah tidak bisa diluruskan. Banyak 'mentor-mentor', 'jihadis-jihadis'. Anak ini menjadi makanan 'empuk', nanti keluar sudah punya target serangan," ujarnya.

Ia mencontohkan Muhammad Afif, setelah dipenjara lima tahun, kemudian melakukan aksi bom Thamrin, Jakarta Pusat. Begitupun dengan anak Imam Samudra dan Abu Jibril yang memilih mengikuti jejak ayahnya akibat tidak adanya deradikalisasi.

Menurutnya, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius saat mendatangi pondok pesantren mengatakan IAH tidak harus dipenjara, melainkan direhabiltasi. Pada hari yang sama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa menyampaikan pernyataan senada. IAH merupakan korban cuci otak dan masih di bawah umur. 

"Jadi banyak, bukan saya saja yang rekomendasikan," tandas Khairul.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk tidak memenjarakan IAH, terdakwa penyerangan pastor di Gereja Katolik Stasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News