Terdakwa Penyuap Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
![Terdakwa Penyuap Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Penyuap Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/01/tersangka-harry-van-sidabukke-dan-eks-pejabat-pembuat-komitm-20.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara karena diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Harry juga dituntut untuk dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) Mohammad Nur Azis mengatakan, Harry dinilai terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Jaksa juga memiliki pertimbangan dalam melayangkan tuntutannya kepada Harry.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Harry, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Seperti diketahui, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.