Kubu Juliari Buka-bukaan soal Istri Muda dalam Pusaran Kasus Bansos
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari Peter Batubara (JPB), Maqdir Ismail mengungkap sosok istri muda di balik kasus korupsi proyek sembako Bansos Covid-19.
Maqdir menyebut mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal Daning Saraswati sebesar Rp 3 miliar.
"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Daning, beli mobil untuk Daning dua unit, dan untuk dirinya sendiri satu unit," kata Maqdir sebelum sidang perkara Bansos Covid-19 dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).
Menurut dia, fakta sidang tersebut membuktikan bahwa Joko merupakan otak di balik perkara ini.
"Sifat jahat dari MJS makin terlihat ketika memindah semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Kompleks Yara E5-7, Jakarta Gardenia City Cakung. Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," imbuh Maqdir.
Maqdir menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa Matheus Joko Santoso menguasai uang hasil suap. Hal itu membuktikan bahwa uang suap tidak diserahkan kepada Juliari Batubara yang menjabat sebagai menteri sosial kala itu.
"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan Bansos dengan cara mencatut nama JPB," tegas Maqdir.
Dia juga memastikan akan mendalami perihal aliran uang suap yang didakwakan kepada kliennya dari dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar hari ini.