Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 – 21:00 WIB
Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Residivis kasus narkoba Abdulhaji Balubun dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Daniel

Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat  2 tahun daripada tuntutan jaksa.

Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan,  langsung menyatakan banding.

Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat tujuh gram. (antara/jpnn)

Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close