Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 05 April 2023 – 21:00 WIB
Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat 2 tahun daripada tuntutan jaksa.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan, langsung menyatakan banding.
Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat tujuh gram. (antara/jpnn)