Terdakwa Pungli Tsunami Selat Sunda Divonis Ringan
Rabu, 02 Oktober 2019 – 23:07 WIB

Terdakwa pungli tsunami Selat Sunda divonis ringan. Foto: Banten Raya
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Kejati Banten masih belum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut."Pikir-pikir yang mulia," kata Erlangga. (darjat)