Terdakwa Saling Menyalahkan di Depan Majelis Hakim
Jumat, 01 September 2017 – 20:30 WIB
“Saya mana pernah mengajak mereka mencuri, Bu. Sebab, saya sebelum mereka datang saya hidup nyaman di situ. Cuma lantaran merasa barang di sana banyak yang tidak terpakai, makanya mereka datang mencuri dan mengajak saya,” beber Adam.
Majelis hakim pun mengamuk dan menyemprot ketiga pencuri itu.
“Sudah diam kalian! Kalian ini sudah mencuri terus saling tuduh lagi kenapa juga tidak mengaku. Mau saya tambah hukumannya?” kata Ketua Majelis Hakim Kurniasari.
Dalam sidang itu diputuskan Aziz dkk melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. (osa)