Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Simulator SIM Menyesal Jalankan Perintah Atasan

Senin, 30 Maret 2015 – 17:53 WIB
Terdakwa Simulator SIM Menyesal Jalankan Perintah Atasan - JPNN.COM
Brigjen Pol Didik Purnomo. FOTO: dok/jpnn.com

Selaku PPK, Didik dinilai tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.

Didik juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo menyesal menerima tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan simulator

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News