Terdakwa Simulator SIM Menyesal Jalankan Perintah Atasan
Selaku PPK, Didik dinilai tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.
Didik juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)