Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Suap Berat Hati Ladeni Kemauan Pejabat Pajak

Senin, 27 Maret 2017 – 17:41 WIB
Terdakwa Suap Berat Hati Ladeni Kemauan Pejabat Pajak - JPNN.COM
Handang Soekarno (berompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3). Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku pernah dimintai uang RP 6 miliar untuk membantu masalah perpajakan yang dihadapi perusahaannya. Pihak yang meminta adalah Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno,.

Rajamohanan mengatakan, rencananya uang Rp 6 miliar itu bukan hanya untuk Handang. Sebab, uangnya juga akan diserahkan Handang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.  

“Pak Handang bilang untuk tim Pak Haniv,” kata Mohan saat menjalai pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3).

Mohan menjelaskan, Handang awalnya menyatakan kesiapannya untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP. Saat pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, Mohan dan Handang membicarakan kesepakata fee.

Country director PT EK Prima Ekspor Indonesia itu menambahkan, Handang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses penyelesaian kasusnya jika ada imbalan uang untuk tim. “Handang bilang kalau EKP bantu teman-teman beliau yang disebutnya tim, dia akan bantu diproses secepatnya,” kata Mohan.
               
Selain itu Mohan juga mengatakan, Handang menawakan supaya dari tagihan pajak Rp 52 miliar disediakan fee 10 persen atau Rp 5 miliar. Sedangkan untuk bunga, Handang meminta Rp  1 miliar.  

“Sebenarnya saya berat hati Rp 6 miliar, maka saya bersedia tapi bertahap. Saya memberi uang secara sadar, tapi saya tidak ada pilihan,” kata Mohan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Mohan menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang. Namun Mohan dan Handang diringkus KPK saat transaksi suap pertama.

Pemberian itu agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak  PT EKP. Salah satunya adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Mohan juga meminta bantuan Muhammad Haniv.(boy/jpnn)

Terdakwa suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku pernah dimintai uang RP 6 miliar untuk membantu

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News