Terdakwa Suap DPID Bagi-Bagi Keuntungan
Rabu, 07 November 2012 – 02:44 WIB
Pengurus harian di Partai Golkar ini juga mengaku uang yang diberikannya pada Fadh tidak sepenuh berasal dari kantongnya. Uang itu adalah hasil urunan kedua rekan Zamzami, Zulbaharsyah dan Taufik Riza. Terkait pinjaman Zamzami untuk Fadh juga dibenarkan oleh Zul dan Taufik Riza. Mereka juga hadir sebagai saksi dalam sidang Fadh.
”Dana saya dipakai Fadh Rp2,8 miliar pada bulan Agustus dan November tahun 2010. Pinjaman disebutkan untuk keperluan rekan bisnis mengurus proyek di Jakarta,” kata Taufik pada hakim.
Sama seperti Zamzami, Taufik pun mengaku bersedia menggelontorkan dana dalam jumlah besar itu karena Fadh juga membagikan keuntungan. Namun pada peminjaman ini, Fadh ternyata gagal sehingga ia tak bisa memberikan keuntungan pada Zamzami dan Taufik. Kedua orang itu mengaku pun baru tahu Fadh meminjam uang untuk mengurus alokasi DPID setelah putra pedangdut Arafuq itu gagal mendapatkan alokasi.