Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
Commitmen Fee Bukan untuk Muhaimin IskandarRabu, 23 November 2011 – 18:37 WIB
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) juga untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. Dharnawati menegaskan bahwa uang itu sekali tak ada kaitannya dengan Muhaimin. Kuasa hukum Dharnawati saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11), menyatakan bahwa Menakertrans sudah mengajukan usulan dana PPID ke Kementrian Keuangan pada April 2011. Sementara perkenalan antara Dharnawati dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan baru bulan Juni 2011.
"Bahwa commitmen fee itu dibicarakan beberapa hari setelah perkenalan terdakwa dengan Nyoman dan Dadong. Dengan demikian commitment fee itu tak ada kaitan sama sekali dengan Menakertrans," ujar anggota tim penasihat hukum Dharnawati, Doddy Priambodo.
Dalam esksepsi itu, Dharnawati mengaku berada pada posisi terjepit. Di satu sisi, sebagi pengusaha ingin mendapat proyek PPID di daerah. Namun di sisi lain, Dharnawati juga diminta menyediakan commitment fee sebesar 10 persen. "Atas kondisi itulah sesuai Pasal 48 KUHAP, terdakwa tak bisa dipidana," ucap Doddy.
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua yang menjadi terdakwa perkara suap di Kemenakertrans, Dharnawati, menepis dakwaan tentang commitment fee dana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Momen Perayaan Natal, Ini Harapan Prabowo
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
BERITA LAINNYA
- Hukum
Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:25 WIB - Humaniora
Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:24 WIB - Sosial
Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
Kamis, 26 Desember 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Hukum
Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:13 WIB - Liga Inggris
Man City Vs Everton: Haaland Gagal Penalti, Penonton Kecewa
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:48 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Putaran Kedua Liga 1 2024-2025, Penuh Kejutan
Kamis, 26 Desember 2024 – 18:53 WIB - Daerah
Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:32 WIB