Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar
Commitmen Fee Bukan untuk Muhaimin IskandarRabu, 23 November 2011 – 18:37 WIB
Sebelumnya Dharnawati didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Perempuan yang selalu mengenakan gamis hitam itu didakwa memberi uang Rp 2,01 miliar untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima dana PPID Transmigrasi.
Dharnawati disebut memberi buku tabungan BNI Taplus beserta kartu ATM beserta PIN ke Dadong dan Nyoman. Selanjutnya dari uang Rp 2,01 miliar di dalam rekening Dharnawati, hanya ditarik Rp 1,5 miliar saja.
Namun disebutkan JPU, atas petunjuk Muhaimin maka uang itu disimpan. Sebab, nantinya uang akan diambil oleh orang keperceyaan Muhaimin yang bernama Fauzi.(ara/jpnn)