Terdakwa Suap Minta Izin Berobat Pada Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo menyatakan terserang penyakit jantung. Hal itu disampaikannya saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Karena mengalami penyakit jantung, Totok meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat. "Saya kena jantung, dan bulan lalu baru dipasangi dua ring jantung. Sebelumnya juga sudah diberi dua ring. Jadinya saat ini sudah empat ring," kata Totok di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/10).
Selain itu, ia mengaku juga mengidap penyakit prostat yang menyebabkan bekas anak buah Siti Hartati Murdaya itu sulit buang air kecil.
"Saya tak bisa kencing sama sekali. Ini membahayakan untuk kesehatan saya. Karena itu saya minta ijin untuk bisa cek up untuk berobat di luar (Rutan)," ujar Totok.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyarankan untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan dokter rutan.
"Diperiksa dahulu, lalu bila memang ada hasil dokter Rutan untuk ditangani di luar Rutan, maka saudara sampaikan untuk meminta ijin berobat di luar," kata Hakim Gusrizal.
Totok didakwa dengan dua pasal perbuatan menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Totok disebut sengaja memberikan hadiah atau janji yakni uang Rp 3 miliar kepada Amran supaya menerbitkan sertifikat hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar.