Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
Senin, 11 Oktober 2010 – 12:21 WIB
Suharto juga menyebutkan, dari dana Rp 400 juta yang diterimanya dari pejabat Pemkot Bekasi itu, dia menikmati sebesar Rp 77 juta. Dia pun mengaku sering menjadi narasumber (kegiatan) pemda. Namun katanya, honor yang biasa diterima tidak mencapai jumlah tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suharto bersama rekannya, auditor BPK, Enang Hermawan, diduga telah menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2009. (rnl/jpnn)