Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
Senin, 11 Oktober 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Suharto dan Enang Hermawan, diwarnai oleh tangisan. Mantan Kepala Sub-Auditorat BPK Jabar III, Suharto, tak kuasa membendung air matanya saat dicecar oleh majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung Senin (11/10) itu. "Sudah cukup, Yang Mulia. Kami mohon, kami sangat menyesal dan tidak akan mengulangi," kata terdakwa sambil terisak. Sebelumnya, Suharto memang diberondong pertanyaan oleh anggota majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba.
Suharto mengatakan, dia memang menerima dana Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi dalam dua tahap. Dana itu menurutnya (adalah) untuk honor sebagai narasumber, dalam (kegiatan) pembinaan pejabat Bekasi terkait penyusunan laporan keuangan. Pembinaan pejabat itu sendiri disebutkan dilakukan sebanyak 3-4 kali. Suharto membantah (jika) uang itu untuk mengubah opini "Wajar dengan Pengecualian" menjadi "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)".
Suharto juga mengaku, bahwa saat pertemuan dengan pejabat Pemkot Bekasi di rumah makan (penyerahan uang tahap pertama) dan di kediamannya (penyerahan tahap kedua), ia tidak tahu sebelumnya kalau akan ada pemberian uang. Tjokorda pun menilai jawaban itu berbelit-belit dan tidak masuk akal. Soalnya, pemberian uang itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi jumlahnya juga sangat besar.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Suharto dan Enang Hermawan, diwarnai oleh tangisan. Mantan Kepala Sub-Auditorat BPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB - Nasional
KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
Selasa, 26 November 2024 – 10:28 WIB - Humaniora
Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
Selasa, 26 November 2024 – 10:02 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
Selasa, 26 November 2024 – 09:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
Selasa, 26 November 2024 – 07:18 WIB - Politik
Komentar Tegas DKPP RI Soal Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Selasa, 26 November 2024 – 07:30 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB