Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus korupsi timah Suparta mengatakan adanya peningkatan pendapatan negara dari kerja sama PT Timah dan swasta.
Menurut dia, dari sebelum adanya kerja sama dan setelah adanya kerja sama pendapatan negara meningkat secara signifikan.
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang dengan agenda pembelaan (Pleidoi), di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
"Pajak yang diterima negara dari Rp 902 miliar meningkat menjadi Rp 2 triliun, mayoritas kenaikan pajak didapat dari pembayaran pajak mitra pengirim Biji Timah CV yang sebelumnya tidak pernah ada,” ucap Suparta.
“Pajak-pajak tersebut belum termasuk pajak-pajak yang kami bayar dari pelaksanaan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah,” lanjutnya.
Kemudian, royalti untuk negara dari Rp 245 miliar meningkat menjadi Rp 554 miliar.
Suparta juga merinci pertumbuhan produksi PT Timah yang sangat signifikan sampai 153 persen saat belum melakukan kerja sama dan setelah kerja sama.
"Pertama, produksi logam di tahun 2017 sebanyak 30 ribu ton sekian, setelah kerjasama meningkat menjadi 76 ribu ton dan meningkat atau meningkat 153 persen,” kata dia.