Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap, AKP Agus Sebut Lebih dari 2 Orang
Dia mendesak Kapolres Brebes beserta jajarannya dapat menuntaskan proses hukum kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis ke depan.
”Kami mendukung langkah Polres Brebes yang akan mengusut tuntas siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kasus tindak penganiayaan tersebut berikut otak pelakunya,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Eko, insiden ini tidak terulang. Harapannya ini menjadi kasus penganiayaan pertama dan terakhir yang menimpa wartawan di Kabupaten Brebes.
Ketua PWI Kota Tegal M. Sekhun meminta proses kasus tindak penganiayaan terhadap jurnalis di Brebes bisa diprioritaskan.
Karena kasus ini berkaitan dengan profesi jurnalis saat bertugas di lapangan. Apalagi, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Demi menjaga marwah profesi jurnalis, kami bersama jajaran pengurus PWI Jateng dan Dewan Kehormatan PWI Jateng mengutuk dan mengecam aksi pengeroyokan terhadap jurnalis di Brebes. Pelakunya bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan UU 40/1999 tentang Pers.
”Kami akan kawal kasusnya. Tujuannya untuk mengedukasi semua elemen masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua wartawan liputan Kabupaten Brebes menjadi korban pengeroyokan belasan warga saat melakukan peliputan audiensi warga dengan Kepala Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes.