Terduga Pembunuh Kucing Diperiksa Polisi, Ancamannya Cukup Serius
Senin, 07 November 2022 – 15:35 WIB
Saksi mata, Intan Meutia mengatakan kucing korban berwarna oranye dan putih.
"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ucapnya.
Pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302.
Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Antara/jpnn)