Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus
Selasa, 02 September 2014 – 02:04 WIB
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.
“Salah satu pelaku kita membedakan peradilannya karena masih di bawah umur. Kita mengikuti Undang-Undang No 11 Tahun 2012,” tutup Kanit.(S)