Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!
Jumat, 30 Juni 2023 – 07:13 WIB
Pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi situs lelang.go.id dan surat kabar.
Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui media komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan call center Halo DJKN di 150991. (mrk/jpnn)