Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Bambang mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pecatu Indah Kuta Selatan, Badung.
Pada awalnya tim Opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat dan intelijen bahwa tempat kedua pelaku ditangkap sering dijadikan sebagai tempat transaksi gelap narkotika.
Oleh karena itu, pada Rabu (14/6) pukul 18.45 Wita, petugas melihat pelaku Rani Rahmawati dengan gerak-geriknya mencurigakan.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku ditemukan satu plastik besar berisi ganja.
Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka RR menerangkan bahwa selain yang dibawanya saat itu, dia juga menyimpan ganja di tempat kos bersama tersangka Bayu yang merupakan pacarnya yang dikenal lima bulan lalu.
Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka Bayu serta menggeledah kamarnya.
Dari kamar kedua tersangka petugas menemukan satu buah tas selempang berisi dua plastik besar berisi ganja.
Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seorang yang biasa dipanggil Melki. Kedua tersangka ditugaskan oleh Melki untuk mengambil ganja yang telah diletakkan di suatu tempat, kemudian dipecahkan menjadi banyak bagian lalu diedarkan kepada para pelanggan yang sudah dikontak Melki melalui sambungan telepon dengan upah Rp 1 juta.