Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar tetap akan menindaklanjuti penipuan ini. Dia mengatakan, penipuan ini merupakan kejahatan murni yang pengusutannya menjadi wewenang polisi. Dia berjanji akan menelusuri apakah ada orang dalam Kemendikbud yang terlibat. "Jika ada orang dalam yang terlibat, kita berhak mengusut dan menjatuhkan sanksi," tutur mantan pimpinan KPK itu. (wan/nw)
JAKARTA - Kucuran dana hibah senilai Rp 190 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kampus swasta (PTS) ternyata dimanfaatkan