Tergiur Dolar AS, Ratusan TKI Tertipu
Polisi Ungkap Penipuan PJTKI IlegalKamis, 22 Juli 2010 – 22:22 WIB
Dijelaskannya, berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan Sprin.DIK/39/VII/2010/Tipiter. Saat ini, penyidik Polri telah mengantongi seorang bernama Rizal, pimpinan perusahaan perekrut itu sekaligus menahannya.
Menurut Edward, Rizal dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 UU Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
"Tidak legal dan tidak ada izin. Dia punya PT tapi PT ini nggak ada izin dari Depnaker untuk mengirim tenaga kerja. Dia bekerja sama dengan PT Kosindo Pradipta (PT KP) hanya untuk mengelabuhi," tambah Edward.