Tergiur Ikut Arisan Malah Tertipu Rp 21 Miliar
jpnn.com, BANDUNG - Tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp 21 miliar menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membeli mobil.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua tersangka itu merupakan pasangan suami istri berinisial MAW (23) dan HTP (24).
Ibrahim menyebut mobil yang kini telah disita polisi merupakan berjenis Toyota Agya.
"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim di Bandung, Jumat.
Selain mobil, menurutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.
Dari penipuan berkedok arisan yang dijalankan tersangka, Ibrahim menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban.
Namun, kata dia, sejauh ini baru sebanyak 98 orang yang melaporkan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).
"Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, dan ahli pidana dan ahli UU ITE," katanya.