Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan
Rabu, 18 April 2018 – 15:13 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)