Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan

Rabu, 18 April 2018 – 15:13 WIB
Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan - JPNN.COM
Polisi menghadirkan tersangka yang menjual miras oplosan. Foto: M Yakub/GoBekasi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)

Omzet jualan miras oplosan bisa mencapai Rp 700 hingga Rp 1 juta dalam sehari. Hal ini membuat WP tergiur.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close