“Pelaku SR merupakan residivis kasus uang palsu. Kami juga masih menelusuri kaitan korban dengan pelaku dan juga modus pelaku hingga bisa meyakinkan korbannya. Dalam kasus itu, kedua pelaku terancam Pasal 365 Subsider 368 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya. (ibl)
SEORANG pengusaha asal Lampung, SKR, dirampok oleh empat kawanan spesialis uang palsu. Tak ayal, korban merugi uang sebesar Rp 100 juta, lantaran