Tergiur Smartphone Murah, Pas Dibeli Dapatnya Keramik
Rabu, 30 Agustus 2017 – 01:03 WIB
Lima menit kemudian, lanjut Ridho, Sahri baru membuka kantong plastik itu.
Dia kaget bukan kepalang saat melihat smartphone yang dibelinya terbuat dari keramik.
"Setelah dapat laporan dari korban, kami selidiki. Sehingga diketahuilah keberadaan pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Parit Pangeran, Siantan Tengah, Minggu (27/8) sekitar pukul 20:00.
"Tak ada perlawanan. Sepeda motor pelaku juga kami sita sebagai barang bukti sarana kejahatan," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polsek Pontianak Utara.
Mereka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (zrn)