Tergiur Untung Besar, Petani Kopi Jual Narkoba, Mau Kabur Saat Ditangkap Polisi
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang petani kopi berinisial SA di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi gegara menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan tersangka ketika hendak ditangkap di rumahnya sempat mau melarikan diri melalui pintu belakang rumah, tetapi bisa langsung diamankan.
"Selain berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata AKBP Tonny didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Heryan Efendi di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (13/5).
Dia menjelaskan tersangka yang ditangkap pada Kamis (12/5) sekitar pukul 13.45 WIB, merupakan warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sebagai petani, SA yang memiliki tiga anak.
SA juga mempunyai kebun kopi seluas 2 hektare (ha).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, HP, dan uang Rp 883.000.
Ipda Heryan Efendi menambahkan tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani kopi dan sejak lima bulan belakangan menjadi pengedar sabu-sabu itu dijerat penyidik dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.