Pengunjung Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika, Modusnya Begini
jpnn.com, SAMARINDA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas Lapas mengamankan 65 gram sabu-sabu yang diduga hendak diselundupkan oleh seorang pengunjung ke dalam sel tahan.
Penyelundupan sabu-sabu ini digagalkan petugas pada Senin (9/5/2022), sekitar pukul 17.25 WITA. Berawal saat salah satu petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima barang titipan dari seorang pengunjung.
Orang tersebut hendak menitipkan barang berupa lampu sorot dan troli yang ditujukan kepada salah satu warga binaan.
Singkatnya, dari hasil pemeriksaan kedua barang titipan itu, petugas mendapatkan sabu-sabu.
"Petugas P2U dan komandannya jaga ikut langsung memeriksa barang titipan tersebut. Saat digeledah ternyata ada tiga bungkus bingkisan berwarna kuning berisi sabu-sabu di dalam lampu sorot itu," ungkap Kepala Lapas Narkotika Klas II A Samarinda, Hidayat melalui rilisnya kepada JPNN.com Kamis (12/5).
Dari tiga bingkisan kuning tersebut, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 36 paket denga total beratnya 65 gram.
"Saat dibuka ada 1 bungkus pertama berisikan sabu-sabu seberat 25 gram, 1 bungkus selanjutnya berisi 18 paketan kecil sabu-sabu dan 1 bungkusan sisanya berisi 17 paketan kecil sabu-sabu. Jika ditotal keseluruhannya seberat 65 gram," bebernya.