Tergoda Kemolekan, Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar
Senin, 30 April 2018 – 11:53 WIB
ML juga sempat meminta maaf dan hampir pingsan. Pengakuan ML diperkuat dengan kesaksian dari Riyan.
DA yang murka lantas melaporkan perbuatan Junai ke Polres Seruyan.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Junai.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti celana panjang jin biru, kaus hijau muda, seprai belang-belang, celana dalam hijau, dan satu buah baju lengan panjang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih proses pemeriksaan. Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 298 atau pasal 285 KUHPidana tentang perbuatan cabul dan pemerkosaan," tegas Wahyu. (hen/fm)