Tergugat Mangkir Lagi, Amstrong Sembiring Ogah Bacakan Gugatan
Sementara dari pihak tergugat Soerjani Sutanto melalui pengacaranya Taripar Simanjuntak dari kantor hukum Rudy meminta sidang digelar secara online.
Namun, permintaan itu disanggah keras oleh Amstrong, sebab berdasarkan Perma 1 Tahun 2019, persidangan elektronik dapat diselenggarakan hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat.
Kemudian muncul Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun tergugat tidak setuju.
"Saya harap tidak dilaksanan secara online, apalagi aturan PPKM sudah dicabut sejak 30 Desember 2022," tuturnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2024 dengan agenda pembacaan gugatan. (jlo/jpnn)