Teri Minta KPK Kaji Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengawasi Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Teri itu menyoroti adanya pasal dalam Perppu 1/2020 yang mengambil alih kewenangan DPR dalam melakukan pembahasan dan penetapan anggaran.
"Ada daulat rakyat di sini. Yang namanya keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara, tidak bisa diambil alih oleh beberapa pihak saja," kata Arteria saat rapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (29/4).
Ia meminta kewenangan lembaga-lembaga negara termasuk kepresidenan harus dijaga. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan undang-undang.
DPR harus diposisikan representasi daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran. BPK diberikan kekuasan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Kekuasan kehakiman dan penegak hukum harus dapat bekerja tanpa dapat dibatasi oleh produk hukum apa pun apalagi dengan suatu perppu.
"Tolong dikaji perppu ini," pinta Teri.
Dia juga mempertanyakan apakah boleh materi muatan UU apalagi perppu melampaui kewenangan UUD NRI 1945, menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, serta menghilangkan daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran.
Teri mengingatkan pembantu presiden tidak usah minta imunitas di perppu. Sebab, ujar dia, tanpa perppu sekalipun mereka akan terlindungi sepanjang tidak ada niat jahatnya.
"Apa gunanya para menteri kalau tidak berani ambil kebijakan di saat krisis, tidak berani jadi pagar hidupnya presiden, disuruh kerja malah minta imunitas?" kata dia. "Ini kan lucu banget dan kasihan Pak Jokowi," tambahnya.