Teriak Histeris Dua Kali Pingsan, si Cowok sampai Sempoyongan
Sabtu, 15 Juli 2017 – 00:56 WIB
Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka mendapatkan hukuman dari mahkamah Syariah pada putusan Rabu (12/7).
"Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pidie, Muhammad Abd, mengatakan Her dan AW melakukan Zina sehingga dihukum 100 kali cambukan.
Sementara Mah dan Mur tidak terbukti berzina melainkan ikhtilat atau berdua-duaan. “Sehingga dihukum 30 kali cambukan," jelasnya.(zia/mai)