Dipolisikan 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan Siap Meladeni
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dipolisikan 113 wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6).
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al Zaytun Sukanto menyebut Ken dilaporkan atas ucapan soal Ponpes Al Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujar Sukanto di Gedung Bareskrim Polri.
Sukanto menegaskan pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan.
Dia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
"Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," tegasnya.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 14 Ayat 1 UU ITE.