Teriakan Ninik Membuat Dua Jambret Tersungkur, Bonyok Dikeroyok Warga Sabtu, 29 Mei 2021 – 13:13 WIB Rendi dan Iksan saat diamankan di Mapolsek Karangpilang. Foto: Dok. Polsek Karangpilang Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn) Setelah merampas tas korban kedua pelaku melarikan diri, teriakan maling membuat penjambret keok dikeroyok. First «Prev123