Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Aduan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM Sebut Ada Dokumen Informasi Sangat Penting

Senin, 24 Mei 2021 – 17:40 WIB
Terima Aduan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM Sebut Ada Dokumen Informasi Sangat Penting - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menerima pengaduan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan Firli Bahuri Cs.

Para pegawai itu mengadukan Firli cs yang mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Para pegawai KPK didampingi YLBHI dan LBH PP Muhammadiyah.

"Kami sudah dapat berbagai informasi yang menurut kami sangat penting. Dan terus terang informasi ini bagi kami jauh lebih kompherensif," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Menurut Anam, pihaknya telah menerima segepok dokumen dari Novel Baswedan Cs. Dia menilai dokumen-dokumen itu berisi banyak informasi.

"Baik catatan atas fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasi. Oleh karenanya, kami terima pengaduan ini, kami akan bentuk tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," kata dia.

Anam mengharapkan pimpinan KPK dan pihak terkait kooperatif dalam penyelidikan yang akan dilakukan Komnas HAM ini.

Sejumlah komisioner dan petinggi Komnas HAM hadir menerima laporan Novel Baswedan Cs itu. Di antaranya ialah Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani, Analis Pelanggaran HAM Anugrah Ratri dan Shalita, serta Analis Pengaduan Grace. Hadir secara daring Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM memutuskan akan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan menindaklanjuti pengaduan tersebut. (tan/jpnn)

Komnas HAM menerima pengaduan dari 75 pegawai KPK mengenai kebijakan Firli Bahuri.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News