Terima Audiensi Korban Meikarta, Dasco Pastikan DPR Bela Korban Meikarta
"Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional sesuai dengan haknya kemudian dipidanakan kan begitu," katanya.
Dasco menekankan agar pengembang segera komunikasi terhadap para korban Meikarta. Dia juga ingin PT MSU segera mengembalikan hak-hak para korban.
Tercatat PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.
Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.(dkk/jpnn)